SERAYUNEWS – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Gelar Perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris, Jumat (21/03/2025).
Pertemuan yang digelar secara virtual ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Tjasdirin anggota MPW, didampingi Sekretaris MPW yang juga Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan.
Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dan anggota MPW dari unsur Pemerintahan, Notaris dan Akademisi. Tampak Widhi handoko, Radot sitompul, Iwanudin iskandar, Junaidi, Sukinta, dan Siti Malikhatun.
Salah satu tujuan rapat adalah untuk meminta penjelasan dari Majelis Pemeriksa Daerah mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris.
Selain itu, guna mendengarkan pendapat hukum dan memusyawarahkan pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, yang nantinya akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kadiv Yankum menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap notaris merupakan tugas dan kewenangan MPW.
“Manakala ada notaris yang bermasalah, atau ada laporan dan aduan dari masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, maka sudah menjadi tugas dan kewenangan kita untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Tjasdirin.
“Ini juga menjadi bagian dari kewajiban kita untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat, yang merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat,”
“Prinsipnya tujuan dari pemeriksaan ini nanti adalah agar notaris tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku dan kode etik yang diemban,” imbuhnya.
Tjasdirin juga berharap agar para notaris di Jawa Tengah dapat melaksanakan tugas sesuai tata peraturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan secara teknis menjelaskan bahwa rapat ini akan memutuskan perlu tidaknya pemeriksaan atas hasil pemeriksaan MPD dan pembentukan Tim Pemeriksa.
kita akan lanjutkan pemeriksaan di tingkat mpw untuk membentuk tim pemeriksa dari masing masing perkara, dari unsur notaris, akademisi, dan pemerintahan.
Rapat gelar perkara kali ini dihadiri Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota yang meliputi tempat kedudukan Notaris Terlapor, yaitu MPD Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal serta MPD Kabupaten Kota Magelang.
Hasilnya, forum menyepakati susunan Majelis Pemeriksa Wilayah dan jadwal sidang pemeriksaan baik terhadap Pelapor maupun terhadap Terlapor.