SERAYUNEWS-Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang notaris yang mempunyai wilayah kerja di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
Pemeriksaan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat atas putusan peringatan pertama dari MPW Jawa Tengah kepada notaris tersebut, yang telah diberikan sebelumnya.
Periksaan dilakukan secara hybrid. Pemeriksaan secara langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan langsung, hadir Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. Tjasdirin juga berlaku sebagai Anggota MPW dari unsur pemerintah, sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa. Lalu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan sekaligus Sekretaris MPW dan Pihak Terlapor. Selain itu, tampak juga Djoko Setyo Hartono Widagdo dari unsur notaris. Sementara, secara daring, bergabung Sukinta dari unsur Akademisi.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan pasca Peringatan Tertulis Pertama yang dilakukan oleh Notaris tersebut atas laporan masyarakat kepada Ketua MPW dan tindak lanjut MPD Kota/Kab Pekalongan. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan oleh Terlapor.