
SERAYUNEWS – Retribusi parkir di Kabupaten Cilacap masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Hingga triwulan I tahun 2026, capaian dari sektor ini dinilai belum optimal dan masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa digali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyoroti langsung persoalan tersebut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Rekonsiliasi PAD Triwulan I Tahun 2026. Pasalnya, sektor parkir seharusnya bisa menjadi salah satu penyumbang signifikan kas daerah jika dikelola secara maksimal.
Dalam arahannya, Ammy meminta seluruh OPD meningkatkan kinerja secara nyata, terukur, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, PAD menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah adalah prioritas utama dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kinerja harus benar-benar ditingkatkan,” ujarnya.
Ammy menilai, pengelolaan pajak dan retribusi tidak lagi relevan jika masih menggunakan metode konvensional. Ia mendorong percepatan transformasi menuju sistem digital guna meningkatkan efisiensi sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan.
Sejumlah inovasi pun mulai diterapkan, seperti sistem pembayaran retribusi non-tunai di pasar melalui metode tapping dan auto debit. Selain itu, pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti QRIS juga terus diperluas untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tegas Ammy.
Di sisi lain, Ammy juga menyoroti masih rendahnya realisasi pendapatan dari sejumlah sektor, terutama retribusi parkir dan persampahan. Ia meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret untuk menggenjot capaian di sektor-sektor tersebut.
Tak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, Pemkab Cilacap juga akan memperkuat penegakan aturan. Salah satunya dengan menertibkan reklame atau baliho tak berizin serta melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, termasuk di sektor perhotelan.
“Penertiban harus dilakukan secara konsisten agar tercipta ketertiban dan estetika wilayah,” katanya.
Dalam upaya optimalisasi PAD, Ammy menekankan pentingnya kebijakan berbasis data. Setiap OPD diminta melakukan kajian potensi secara akurat agar target yang ditetapkan realistis dan dapat dicapai.
Untuk target ke depan, perubahan PAD tahun 2026 diminta menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, target tahun 2027 harus disusun lebih terukur dengan mempertimbangkan potensi serta tren capaian sebelumnya.
Selain itu, sinergi dengan perbankan dan berbagai pemangku kepentingan juga dinilai krusial dalam mempercepat implementasi digitalisasi, mulai dari proses pemungutan hingga pengawasan.
Pada akhirnya, seluruh langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ammy pun mengajak seluruh jajaran Pemkab Cilacap memperkuat komitmen dan kerja sama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendorong kesejahteraan masyarakat.