SERAYUNEWS-Bupati Banyumas bakal menurunkan nilai retribusi pasar tradisional. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang dan pelaku UMKM. Harapannya, kebijakan tersebut bisa mendorong perputaran ekonomi kerakyatan dengan menciptakan iklim usaha yang inklusif.
“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen, akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa diterapkan,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Selasa (21/10/2025).
Sadewo menceritakan, tentang retribusi itu ditentukan melalui Perda No 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan rata-rata saat itu 300 persen. Saat itu, dia belum menjabat sebagai bupati.
Untuk menurunkan tarif retribusi, juga harus melalui Perda. Kemudian ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan, salah satunya melalui kajian.
Rencana menurunkan tarif retribusi tersebut, telah dilakukan beberapa tahapan. Di antaranya dengan melakukan kajian oleh tim ahli.
“Tarif sebelumnya kan dibikin melalui Perda, untuk menurunkan juga lewat Perda. Sebelumnya dilakukan kajian terlebih dahulu oleh ahli. Nah kajian sudah dilakukan, sudah menggandeng pedagang, dan nilainya sudah disepakati pedagang,” kata dia.
Sadewo menambahkan, dengan tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang, harapannya bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, tingkat kepatuhan membayar retribusi dari pedagang akan tinggi.
“Nah dengan menurunkan retribusi, justru bisa menaikan PAD. Karena kepatuhan membayar retribusi akan tinggi, karena tidak memberatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi menjelaskan, Perda No 1 Tahun 2024, yang direvisi jadi Perda No 1 tahun 2025, tarif per meternya Rp50 ribu.
Kemudian dilakukan kajian dengan dasar perhitungan inflasi 14 tahun, acuan yang digunakan adalah Perda No 19 tahun 2011, pada Perda tersebut Rp500 per hari, dikalikan 30 hari jadi Rp15.000, kenaikan inflasi selama 14 tahun itu 51,19 persen.
“Jadi dibandingkan dari Perda No 19 itu kenaikan 51,19 persen, tapi kalau dibandingkan Perda 1 2024 mengalami penurunan 53 persen. Nah ini angka yang balance sebenarnya, hanya penyesuaian terhadap kenaikan inflasi, dan ini tidak memberatkan pedagang,” kata dia.
Angka yang dirasa tidak menebratkan pedagang, menurut Gatot, akan mempengaruhi tingginya kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi. Sehingga bisa meningkatkan PAD dari retribusi.