Cilacap, Serayunews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDP) Kabupaten Cilacap telah membentuk panitia khusus (Pansus) IV untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.
Selain itu, juga membentuk tiga pansus lainnya yakni, Pansus V yang akan membahas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cilacap 2020-2040, Pansus VI yang akan membahas Raperda tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, dan Pansus VII membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Ketua Pansus IV DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan dalam pembahasan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031, akan mempelajari secara detail materi yang diajukan untuk direvisi oleh eksekutif. Selain itu juga akan memperhatikan alasan pengajuan, jangan sampai revisi RTRW diajukan karena kepentingan lain.
“Kami akan mengundang OPD terkait dan yang utama kita akan bekerja secara detail, bahwa revisi RTRW menghasilkan sesuatu yang baik dan manfaat. Nanti akan lihat usulan revisi seperti apa, apa ada alasan yang jelas, tidak hanya kepentingan yang tiba-tiba muncul, nanti akan dilihat secara detail dan cermat,” ujarnya.
Untuk itu, nantinya Pansus akan melakukan pengecekan per wilayah di masing-masing kecamatan. Meskipun saat ini santer beredar jika revisi dilakukan karena ada beberapa kepentingan, sehingga berpotensi terjadi pemutihan.
“Kita akan lihat, dan istilah pemutihan ini seperti apa, kita akan lihat dulu dan tidak usah suudzon dulu, yang utama alasannya, kenapa sudah ada perda sampai 2031, tetapi direvisi. Jadi kita akan kerja cermat, dan semaksimal mungkin tanpa ada isu-isu ada, sehingga akan dipelajari secara matang,” katanya.
Namun, dia mengatakan yang menjadi prinsip pembahasan, babwa revisi tersebut dilakukan demi kepentingan Kabupaten Cilacap agar kedepan lebih baik lagi dan sejahtera.
Untuk diketahui, Pemkab Cilacap mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Cilacap pada Kamis (16/7/2020) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman mengatakan jika pengajuan Raperda RTRW dan RDTR dilakukan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika eksternal, dinamika internal dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Kita mengajukan karena kedepan banyak kegiatan nasional yang akan dibangun, sehingga harus disesuaikan dengan RDTR maupun RTRW, dan diperkuat adanya surat dari Menteri Dalam Negeri untuk bisa ditetapkan pada Bulan September,” ujar Syamsul.
Tahapan penataan itu sendiri sudah dimulai sejak tahun 2016. Hal ini dilakukan karena adanya kepentingan kegiatan internasional, nasional, maupun pertumbuhan perkembangan ekonomi yang harus disikapi.
“Tidak ada istilah pemutihan, karena Raperda ini diajukan juga berdasarkan kajian dari Provinsi, maupun masukan dari lintas sektoral,” katanya.