SERAYUNEWS – RI 24 mobil siapa? Sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor RI 24 melintas di jalur khusus TransJakarta kembali memicu perbincangan hangat di media sosial.
Aksi kendaraan tersebut menuai kritik dari warganet karena dianggap melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, terutama terkait penggunaan jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi bus TransJakarta sebagai angkutan umum massal.
Adapun dasar hukum yang mengatur penggunaan jalur TransJakarta termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal 90 ayat 1 dalam peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal dilarang menggunakan jalur khusus TransJakarta.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Meski tidak diketahui secara pasti siapa yang berada di dalam mobil tersebut, banyak yang menduga bahwa kendaraan itu digunakan oleh pejabat negara.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelat RI 24 diketahui digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur kementerian sudah berubah karena Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga bagian, sehingga belum jelas siapa yang kini menggunakan nomor pelat tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden tersebut dan menegaskan bahwa jalur TransJakarta bukan untuk sembarang kendaraan.
Sebagai respons terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terus terjadi, TransJakarta telah menerapkan beberapa langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Upaya tersebut mencakup pemasangan separator di sepanjang jalur busway, peningkatan pengawasan dengan teknologi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), serta penjagaan fisik oleh personel kepolisian di titik-titik rawan pelanggaran.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, tanpa pandang bulu.
Ketika aturan dilanggar oleh siapapun, termasuk mereka yang membawa nama jabatan atau pelat khusus, maka seharusnya tetap ada proses hukum yang berjalan untuk memastikan keadilan dan ketertiban lalu lintas di ibu kota.
Masyarakat pun berharap bahwa peristiwa seperti ini tidak terus berulang. Di saat pemerintah sedang gencar mendorong penggunaan transportasi publik dan menata sistem mobilitas kota yang lebih tertib dan ramah lingkungan, tindakan arogan seperti menerobos jalur khusus tentu mencoreng semangat reformasi transportasi tersebut.
Penting bagi semua pihak, termasuk para pejabat negara, untuk menjadi contoh dalam mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Jika aturan dilanggar oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi panutan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola transportasi akan terus menurun.
Demikian informasi tentang mobil RI 24 milik siapa yang viral terobos jalur busway.***