SERAYUNEWS – Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta jajaran di pengawas kecamatan dan desa, secara serentak menurunkan alat peraga Parpol dan Caleg, Kamis (16/11/2023).
Hasil pendataan Bawaslu, di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
“Di laporan kami, sampai tingkat desa itu ribuan. Hari ini serentak, panwascam sampai PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk penertiban,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiyadi, Kamis (16/11/2023) siang.
Penurunan paksa APK dan APS itu, di lakukan bersama dengan Satpol PP setempat. Selanjutnya APK dan APS tersebut, di amankan di gudang Satpol PP.
Penurunan paksa, setelah adanya imbauan dari Bawaslu kepada Parpol dan Caleg untuk di turunkan secara mandiri. Namun sampai beberapa kali imbauan, tidak di gubris.
“Sudah dua kali sebenarnya kami memberikan imbauan kepada peserta pemilu, termasuk caleg, untuk menurunkan sendiri,” ujarnya.
APK dan APS yang di turunkan hanya yang melanggar aturan. Materinya berisikan unsur kampanye, karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Saat ini masih masa sosialisasi, belum masuk masa kampanye. Kalau APS yang tidak ada unsur kampanye dan penempatan benar, tidak kami turunkan,” katanya.
Masa kampanye para peserta pemilu, baru akan di mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pada kurun waktu itu, peserta pemilu boleh melakukan pemasangan APK. Bahkan, boleh juga melakukan pertemuan terbuka.
Siang itu, puluhan banner di copot paksa oleh petugas, dari beberapa titik. Di antaranya di pertigaan Karangwangkal, di pertigaan Arjawinangun, dan di teruskan menyisir di sepanjang jalan Pramuka Purwokerto.