
SERAYUNEWS– Ribuan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) dan tilang manual. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan didominasi tidak memakai helm.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyebut, bahwa beberapa bulan terakhir, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Cilacap sebanyak 4.304 pelanggar yang terkena tilang.
“Paling banyak didominasi tidak memakai helm, sehingga selain ditindak dengan tilang kita terus berikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Adim menjelaskan, diawal bulan Juni saja, ada sebanyak 447 kendaraan yang kena tilang, di antaranya pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 330 pelanggar, pelanggaran kelengkapan 100 tilang, pelanggaran STNK 22 tilang dan pelanggaran SIM 25 tilang.
“Pengendara yang dinilai membahayakan dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya, kita tindak secara manual, jadi tidak hanya tilang elektronik saja,” imbuhnya.
Untuk itu, tilang elektronik juga dimaksimalkan, baik dari kamera statis/ CCTV yang terpasang di sejumlah titik persimpangan, maupun melalui kamera Hp petugas yang terintegrasi dengan ETLE GoSigap.
“Dominasi pelanggaran saat ini banyak ditemukan di wilayah Kesugihan, Wanareja, dan Majenang. Kami harap masyarakat patuhi aturan lalu lintas utamnaya memakai helm, karena fatalitas korban kecelakaan didominasi tidak memakai helm,” ujarnya.