SERAYUNEWS – Pada 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri serta mengatur akses pertambangan bagi pelaku usaha kecil dan kelompok keagamaan.
Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perusahaan skala kecil dalam sektor pertambangan dan memastikan ketersediaan pasokan bijih bagi industri pengolahan mineral di Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi UU Minerba yang telah disahkan, Anda dapat mengunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia.
Biasanya, dokumen undang-undang yang telah disahkan akan tersedia dalam format PDF dan dapat diunduh langsung dari situs tersebut.
Berikut ini adalah link resminya: [https://jdih.esdm.go.id/dokumen/index?DokumenSearch%5Bjudul%5D=UU+Minerba]
Dengan disahkannya revisi UU Minerba, beberapa pihak kini memiliki hak dan prioritas dalam pengelolaan tambang di Indonesia:
Perusahaan yang berencana membangun fasilitas pengolahan mineral di Indonesia mendapatkan prioritas dalam pemberian konsesi pertambangan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sebelum diekspor dan menciptakan lapangan kerja lokal.
Organisasi keagamaan yang memiliki unit usaha diizinkan untuk mengelola area pertambangan tertentu.
Langkah ini diambil untuk memberdayakan komunitas keagamaan dalam kegiatan ekonomi produktif.
UKM diberikan prioritas akses ke area pertambangan tertentu, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan kesempatan dalam sektor pertambangan.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan hak langsung untuk mengelola tambang, badan usaha tertentu yang ditunjuk dapat mengelola area pertambangan untuk mendukung kegiatan akademik, seperti penelitian dan pendanaan beasiswa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa revisi ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.
Selain itu, perubahan ini juga merupakan upaya untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 yang memerintahkan revisi sejumlah pasal dalam UU Minerba sebelumnya yang dianggap inkonstitusional.
Pengesahan revisi UU Minerba ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sektor pertambangan Indonesia, dengan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, memberdayakan berbagai kelompok masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
Demikian informasi tentang RUU Minerba disahkan, link download, dan pihak yang boleh mengelola tambang. ***