SERAYUNEWS – Dua remaja asal Kabupaten Cilacap, berinisial ZH (19) dan DD (18), harus berurusan dengan hukum setelah nekat membeli obat psikotropika secara ilegal melalui aplikasi daring.
Keduanya tertangkap anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap saat berada di depan rumah salah satu perumahan di Kecamatan Cilacap Utara, Selasa (16/7/2025).
Penangkapan usai polisi mengendus aktivitas mencurigakan keduanya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
“Petugas menemukan obat psikotropika jenis atarax alprazolam dan otto alprazolam masing-masing lima butir. Beberapa butir obat tanpa label, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor,” terang Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (17/7/2025).
Obat-obatan tersebut masuk dalam daftar psikotropika yang hanya boleh dengan pengawasan dokter.
Namun sayangnya, kedua remaja itu membeli secara bebas melalui aplikasi digital berlogo biru.
“Obat tersebut mereka beli secara daring seharga Rp320 ribu. Setelah pembayaran, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta,” ungkap Galih.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli obat itu untuk konsumsi pribadi. Namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman mencapai maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan pengedar obat ilegal yang lebih besar.
Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda membeli obat tanpa resep melalui platform digital.
Akses yang semakin mudah justru membuka celah penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Layanan bebas pulsa Call Center 110 tersedia 24 jam,” tutup Galih.