SERAYUNEWS – Nasib nahas menimpa LR (26), seorang pegawai bank di Kabupaten Banyumas. Ia menjadi korban penganiayaan saat menagih utang ke rumah seorang nasabah di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kamis (8/5/2025).
Pelaku penganiayaan adalah AU (40), suami dari nasabah bersangkutan. Dalam insiden tersebut, AU menampar, menendang, hingga mengayunkan golok ke arah LR.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, LR datang ke rumah nasabah untuk menagih utang yang sudah dua bulan tidak dia angsur. Namun, ia justru mendapat perlakuan kasar dari AU.
“Dengan nada tinggi, AU menyampaikan bahwa tidak bisa mengangsur di hari itu. Dia pun menyalahkan LR, karena hari yang dia janjikan mengangsur, justru LR tidak datang,” jelas Andryansyah, Minggu (18/5/2025).
Saat LR masih mencoba menagih, AU masuk ke dapur. Ketika kembali, ia langsung menampar pipi kiri LR, lalu melempar sebuah boks ke arah meja di depan korban.
Tak berhenti di situ, AU menendang lutut LR, lalu kembali ke dapur dan keluar sambil membawa golok yang langsung dia ayunkan ke arah LR.
Korban yang merasa terancam, segera melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.
“Korban yang merasa terancam keselamatannya berlari meminta tolong ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang Polresta Banyumas,” tambahnya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Keesokan harinya, Jumat (16/5/2025), Satreskrim Polresta Banyumas memanggil AU untuk pemeriksaan.
“Pelaku AU kami amankan, Jumat (16/5/25) sekira pukul 13.00 WIB setelah pemeriksaan sebagai saksi di kantor Satreskrim Polresta Banyumas,” ungkap Kompol Andryansyah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok beserta sarungnya, Milky Box warna biru, dan helm merek GM warna hitam.
AU kini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP terkait tindak kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam.
“Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.