SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Temanggung membekuk seorang pria berinisial FA (26), warga Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. FA kedapatan melakukan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satresnarkoba, Ipda Deni Susiana membeberkan perihal ungkap kasus tersebut. Penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan oleh anggotanya.
Tersangka FA selain menyalahgunakan obat psikotropika juga menjualnya dengan harga Rp25.000 untuk tiap butir pil Atarax dan untuk tiap butir pil Merlopam seharga Rp30.000. “Tersangka menjual kembali psikotropika yang dibelinya melalui online,“ ungkapnya, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ipda Deni, tersangka tertangkap di rumahnya. Dari penggeledahan yang polisi lakukan, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti di ruang tamu. Tepatnya di atas meja, berupa satu buah kardus paket J&T nomor resi JD0347542926.
Di dalam paket itu berisi 10 butir Atarax, 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru dan 10 butir Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg. “Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan dia dapatkan melalui online,” jelasnya.
Dia mengaku barang haram tersebut rencananya untuk dia konsumsi sendiri dan sebagian dia jual kembali untuk mencari keuntungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika atau menerima penyaluran psikotropika.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.
Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung, Satresnarkoba bekerjasama dengan sekolah maupun desa dalam sosialisasi secara langsung. Harapannya masyarakat dapat mengetahui serta melaporkan apabila ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi tersebut harapannya bisa mengefektifkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.