SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas telah menangani 17 pelanggaran, selama masa Pemilu 2024 yang berakhir beberapa hari lalu.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa kategori pelanggaran. Masing-masing pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran lainnya.
“Ini data penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Banyumas hingga berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024,” kata Komisioner Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, Senin (12/02/2024).
Dari total sejumlah 17 pelanggaran, secara rinci terbagi dari pelanggaran administrasi 2 kasus. Satu kasus proses dan terbukti melanggar, satu lainnya tidak terbukti.
Pelanggaran kode etik ada 6 kasus, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan, tidak ada satu pun yang terbukti.
Begitu juga dengan dugaan kasus pidana, dari lima pelanggaran tidak ada satu pun yang terbukti. Sedangkan pada 4 kasus pelanggaran lainnya, dua terbukti dan dua lagi tidak.
“Yang masuk pelanggaran lainnya, di antaranya pelanggaran UU ASN, dan PP tentang disiplin ASN,” kata dia.
Sejumlah pelanggaran terdiri dari dugaan kasus atas pelaporan, ada juga yang merupakan temuan dari jajaran Bawaslu. Penanganan seluruh pelanggaran, di lakukan Bawaslu bersama dengan Gakkumdu.