SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, sampai saat ini belum bisa mengeluarkan hasil Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini masih ada proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Banyumas Divisi Tekni Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menyampaikan hal itu saat sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2024, Senin (1/4/2024).
Sosialisasi itu berisi tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Sampai sekarang KPU RI belum menerima surat dari MK. Kami bisa mengumumkan ketika sudah ada surat dari KPU RI. Makanya sampai sekarang, belum bisa mengumumkan,” kata Sidiq Fathoni.
Dia menyampaikan, pada masa Pemilu lalu ada ratusan aduan sengketa yang MK terima khususnya untuk hasil Pileg. Namun dari ratusan laporan itu, Banyumas tidak termasuk di antaranya.
“Alhamdulillah, untuk yang Pileg Banyumas tidak ada persoalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk tahapannya, KPU RI mendapatkan surat dari MK. Dalam kurun waktu tiga hari setelah menerima surat tersebut, KPU RI akan meneruskan ke daerah. Kemudian baru hasil Pemilu akan di umumkan.
“Sehingga masih menunggu sampai sekarang, paling cepat setelah Lebaran,” kata dia.
Pada kesempatan itu dia sampaikan, bahwa tingkat partisipatif masyarakat Banyumas mencapai 82 persen. Hampir semua perwakilan Parpol peserta Pemilu dan beberapa pengurus di Banyumas hadir dalam sosialisasi tersebut.