SERAYUNEWS-Polres Kebumen memberikan penjelasannya terkait pelayanan untuk surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) selama libur Natal. Polres Kebumen melalui keterangannya di Instagram menjelaskan bahwa pelayanan SIM, STNK, dan BPKB libur selama dua hari.
Dijelaskan dalam keterangan itu bahwa pelayanan libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Maka, di dua hari itu tak ada pelayanan terkait SIM, STNK, dan BPKB. Lalu kapan pelayanan akan kembali berlangsung?
Sesuai dengan pengumuman itu bahwa pelayanan akan kembali berlangsung pada 27 Desember 2024. Maka, bagi masyarakat Kebumen yang akan mengurus terkait SIM, STNK, dan BPKB baru bisa datang ke tempat pelayanan pada 27 Desember 2024.
“Dalam rangka Libur Nasional Hari Natal Tahun 2024 Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di Unit Pelayanan Satlantas Polres Kebumen ditutup pada tanggal 25 – 26 Desember 2024
Dan dibuka kembali pada 27 Desember 2024,” begitu tulisan lengkap Satlantas Polres Kebumen di Instagram Polres Kebumen.
Diketahui, memang tanggal merah di kalender hanyalah pada 25 Desember 2025 yakni bertepatan dengan hari Natal. Namun juga diputuskan bahwa pada 26 Desember 2024 adalah cuti bersama. Cuti bersama tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Seperti diketahui, SKB 3 menteri adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan 3 menteri tersebut untuk mensingkronkan antara perayaan agama, pekerja, dan aparatur pemerintah.