SERAYUNEWS – Sani Dinar Saifuddin, salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), lahir pada tahun 1978.
Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Manajemen di Universitas Padjadjaran, Bandung, pada tahun 2001.
Karier Sani di PT Pertamina mencakup berbagai posisi strategis, antara lain di bidang Supply Chain, Analisis Pasar, dan Perdagangan Minyak Mentah.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar pernah menduduki posisi Vice President Feedstock Management di perusahaan yang sama.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Praktik korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Modus operandi yang digunakan meliputi pengondisian impor minyak mentah melalui perantara dan manipulasi kualitas bahan bakar minyak (BBM) dengan menjual BBM beroktan 90 sebagai BBM beroktan 92.
Selain itu, terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga impor dan harga produksi minyak dalam negeri, yang berdampak pada kerugian finansial negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sani Dinar Saifuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp15.722.913.942. Rincian aset tersebut adalah sebagai berikut:
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung telah menahan Sani Dinar Saifuddin bersama enam tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan PT Pertamina.
Diharapkan, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya alam Indonesia.***