SERAYUNEWS – Demi memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan hewan kurban yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus melakukan pemantauan ke sejumlah pasar hewan di Banjarnegara. Ternyata ada sapi yang kena penyakit lato-lato alias Lumpy Skin Disease (LSD).
Jenis penyakit LSD ini sering disebut dengan lato-lato lantaran penyakit ini membuat sejumlah benjolan bulat pada hewan tersebut.
Biasanya, sapi yang menderita LDS ini memiliki benjolan pada tubuh sapi. Hal itu bisa menjadi indikasi bahwa sapi tersebut dalam kondisi sakit LDS. Untuk itu petugas dari dinas terkait melakukan perketatan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Banjarnegara.
Petugas dari Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara Heriana mengatakan, saat ini pemerintah sudah memperketat lalu lintas hewan kurban yang masuk dan keluar dari Banjarnegara. Tak hanya itu dia juga melarang para peternak yang memiliki sapi dalam kondisi sakit LSD untuk tidak membawa sapi ke pasar hewan.
“Untuk pencegahan penularan, kami melarang peternak untuk membawa sapi yang terjangkit LSD atau lato-lato ke pasar. Ini kami lakukan untuk mencegah menularan,” katanya.
Menurutnya, sebagai tindakan antisipasi, pihaknya sudah memberikan vitamin dan suntikan anti virus pada sejumlah peternak sapi. Bahkan petugas juga mendatangi sejumlah peternakan sapi di Banjarnegara untuk melakukan sosialisasi dan penyuntikan anti virus pada hewan ternak.
“Yang kami temukan hanya dua sapi, namun kami terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan. Hal ini kami lakukan untuk menjamin masyarakat mendapatkan sapi kurban yang benar-benar sehat dan layak untuk menjadi hewan kurban,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data pada Dinas Perikanan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara, sampai saat ini tercatat suspect LSD di Kabupaten Banjarnegara berjumlah 209 ekor sapi. Kondisi membaik berjumlah 143 ekor. Sementara dalam karantina berjumlah 66 sapi. Sementara untuk sapi yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah tidak ditemukan lagi.