
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Polresta Banyumas menetapkan MH (38), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus tersebut diungkap Unit 2 Tipideksus Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik menduga kendaraan jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak lain melalui skema yang disebut tersangka sebagai “oper kredit”.
Perkara ini bermula ketika MH mengajukan pembiayaan satu unit Mitsubishi Colt L300 Flat Deck 2.5 PU Diesel MT tahun 2016 warna hitam kepada PT Reksa Finance Cabang Purwokerto pada Juni 2024.
Perjanjian pembiayaan ditandatangani pada 26 Juni 2024. Kendaraan tersebut kemudian didaftarkan sebagai objek jaminan fidusia yang dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2024.
Berdasarkan perjanjian, MH berkewajiban membayar angsuran sekitar Rp3,65 juta setiap bulan selama 60 bulan.
Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak lima kali, yakni sejak Juli hingga November 2024. Setelah itu, pembayaran angsuran terhenti.
Hasil penyelidikan polisi menemukan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada seseorang berinisial S. Pengalihan itu diduga dilakukan dengan nilai transaksi sekitar Rp30 juta.
Pengalihan kendaraan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari PT Reksa Finance selaku penerima fidusia.
Pihak perusahaan kemudian melakukan penagihan kepada tersangka, termasuk mengirimkan surat peringatan dan somasi.
Pengecekan juga dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan. Dari proses tersebut diketahui kendaraan telah berpindah tangan dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB asli kendaraan, perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, Akta Jaminan Fidusia, serta Sertifikat Jaminan Fidusia.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen perusahaan pembiayaan, bukti pembayaran, laporan rekening pembiayaan, dokumentasi penyerahan kendaraan, serta surat peringatan dan somasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
“Penyidik akan memproses perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penyidikan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat ketentuan pidana terkait pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.***