Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapati informasi melalui media sosial, tentang adanya aktivitas penjualan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial, kami mendapati informasi diduga sering terjadi transaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen. Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi,” ujar dia, Jumat (18/11/2022).
Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama anggota Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan di lokasi, didapati pelaku baru selesai bertransaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg, masing-masing kemasan berisikan 10 butir. Kemudian ada juga dua butir obat kemasan tramadol HCI 50 mg, satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi tiga butir obat tablet warna kuning bertuliskan MF,” kata dia.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Selain menangkap pelaku di jalan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Iya, saya menjualnya ke beberapa orang,” ujar DY, saat diperiksa petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.(san)