SERAYUNEWS– Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam penugasan yang terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus terjadi pada Jumat, 8 November 2024.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menyebutkan, kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial LH (29), warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, yang diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk kronologi kejadian, bermula ketika petugas dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Wonosobo sedang melakukan patroli di Jalan Raya Ajibarang- Secang turut Desa Mirombo, Kecamatan Wonosobo. Patroli berlangsung hari Jumat tanggal 08 November 2024, sekitar pukul 16.55 WIB.
“Saat melintas di wilayah Perum Madukara, petugas mencurigai sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi B-9091-BAV yang terparkir di pinggir jalan. Kondisi bak mobil tertutup terpal plastik warna biru,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/11/2024).
Petugas kemudian mengecek kendaraan tersebut. Di bak mobil yang tertutup terpal plastik biru, petugas menemukan 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial LH (29), warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, yang saat itu sedang mengemudi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati bahwa BBM tersebut diduga disalurkan tanpa izin yang sah. LH kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber AKP Arif.
Atas tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM ini, LH diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang tepat.
Pelaku berprofesi sebagai wiraswasta, tertangkap basah membawa BBM yang diduga akan dijual tanpa izin yang sah. Selain BBM dalam jerigen, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.907.000, serta mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian Polres Wonosobo juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo serta BPH Migas untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait distribusi BBM ilegal.