
SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RS (37), warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. RS ditangkap setelah melakukan penganiayaan di sebuah hotel wilayah Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengungkapkan kasus yang menjerat RS bermula pada pada hari Rabu (10/6/2026) lalu, dia datang dari Jakarta menggunakan sepeda motor dan tiba di Ajibarang sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kedatangannya dengan maksud untuk mengambil akta cerai di Pengadilan Negeri Purwokerto dan mengurus pemisahan nama anak dari KK bersama dengan mantan istrinya, SM (35), warga Desa Ajibarang Wetan,” katanya, Senin (15/6/2026).
Setelah memesan hotel di wilayah Desa Ajibarang Wetan itu, tersangka kemudian janjian bertemu dengan SM untuk mengurus akta perceraian dan lainnya. Namun, janjian tersebut ternyata diketahui oleh kekasih SM yakni YO, warga Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, hingga akhirnya berujung adu mulut antara SM dan YO.
“Agar mencegah salah paham yang lebih besar kemudian SM mengajak korban YO untuk ikut menemui tersangka di kamar hotel. Setelah bertemu dan berusaha menjelaskan, situasi justru memanas karena korban tetap merasa cemburu dan terjadi keributan,” ujarnya.
SM yang melihat hal itu kemudian mencoba melerai keduanya, hingga YO justru mendorong SM hingga terjatuh ke tanah. Melihat peristiwa tersebut, tersangka yang sebelumnya sempat mengambil gunting dari dapur hotel dan menyiapkannya di saku celana, sehingga dalam kondisi emosi RS melakukan penganiayaan terhadap YO.
“Tersangka menusuk korban menggunakan gunting pada bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali dan punggung sebalah kiri sebanyak dua kali. Dalam hal ini penjaga hotel yang berusaha melerai justru mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanan karena terkena gunting tersangka,” kata dia.
Setelah peristiwa tersebut, RS kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor SM, hingga korban yang berusaha mengejar langsung menendang tersangka dan tersangka pun jatuh ke dalam selokan.
Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan bersembunyi di lorong belakang ruko Pasar Ajibarang hingga menaiki bus menuju ke Jakarta dan tiba di Cengkareng sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya di Jakarta. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ajibarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun.