SERAYUNEWS – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas turut melakukan pengecekan Minyakita di pasaran. Mereka memastikan volume minyak goreng tersebut dijual sesuai dengan ketentetuan yang berlaku serta harga juannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (13/3/2025).
PS Kanit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Sarjito langsung memimpin kegiatan tersebut. Mereka melakukan pengecekan terhadap beberapa toko yang berada di sejumlah pasar, seperti di Pasar Cermai Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. “Ada beberapa toko yang kami lakukan pengecekan,” kata dia.
Sementara itu menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa pengecekan tersebut dilakukan terkait beredarnya informasi jika Minyakita dijual tidak sesuai dengan volume yang seharusnya. “Informasi yang ada isinya tidak sesuai dengan label terutama saat sidak Bapak Menteri Pertanian di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan,” ujar dia.
Tim Sat Reskrim yang melakukan pengecekan tidak ada indikasi volume Minyakita yang tidak sesuai. Mereka memastikan dari beberapa sampel yang diuji kondisinya dalam keadaan baik dan isinya sesuai keterangan yang ada.
“Adapun hasil pengecekan yang dilakukan Tim Unit IV Satreskrim terhadap tiga toko pengecer Minyakita di komplek Pasar Cermai tidak didapati pelanggaran atau temuan Minyakita yang volume isinya tidak sesuai dengan label, volume Minyakita yang berada di tingkat pengecer sesuai dengan label dan harga Minyakita di wilayah Banyumas relatif stabil,” katanya.