SERAYUNEWS– Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri telah memproses sebanyak 34 tindak pidana pemilu. Sebanyak 26 perkara di antaranya terjadi saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus mereka proses. Hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu terdapat tiga perkara di antaranya telah dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti. “Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujanya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, dari 10 perkara yang sudah dalam tahap pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang. Kemudian pengadilan sudah memutus enam perkara, dan satu sudah melewati tingkat banding.
Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan. “Sebelumnya sudah ada tujuh terpidana yang divonis dan satu bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani seperti tertera di laman Humas Polri.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.
Sentra Gakkumdu adalah pihak yang akan memproses pidana yang terjadi dalam proses pemilu dari mulai pendaftaran sampai akhir proses pemilu. Sentra Gakkumdu adalah sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Saat ini, proses pemilu adalah masa kampanye. Di masa kampanye para calon anggota legislatif dan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhak melakukan kampanye untuk menarik hati para pemilih.
Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, pada 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Kemudian, pada 14 Februari adalah hari pemungutan suara. Di hari itu, pemilih memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggoat DPD RI, memilih anggota DPR RI. Kemudian, memilih anggota DPRD provinsi, dan memilih anggota DPRD kabupaten/kota.