
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Banjarnegara mulai memasuki tahap pengawasan langsung. Satuan Tugas (Satgas) KTR bersama tim lintas sektor turun ke sejumlah lingkungan pelayanan publik untuk memantau penerapan aturan tersebut.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur lintas sektor yang tergabung dalam Tim KTR Kabupaten Banjarnegara. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan yakni Kecamatan Banjarmangu pada Selasa (18/8/2026).
Selain mengevaluasi kepatuhan, tim juga memasang stiker KTR di sejumlah lokasi sebagai penanda sekaligus media edukasi bagi pegawai dan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, Latifa Hesti Purwaningtyas, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan sosialisasi mengenai aturan KTR yang sebelumnya telah diberikan benar-benar diterapkan oleh masing-masing instansi.
“Satgas KTR Kabupaten melaksanakan monitoring dan evaluasi ke beberapa kecamatan dan hari ini turun di Kecamatan Banjarmangu. Kita berharap setelah sosialisasi lalu, terutama di lingkungan perkantoran, pendidikan dan kesehatan betul-betul sudah melaksanakan KTR,” kata Hesti.
Hesti menjelaskan, regulasi KTR mencakup delapan kawasan. Namun, pemerintah saat ini memfokuskan intervensi pada tiga tatanan yang dianggap strategis, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, serta perkantoran atau instansi pemerintah.
Menurut Hesti, penerapan KTR tidak cukup hanya dengan memasang tanda larangan merokok. Setiap instansi diharapkan membangun kesadaran secara mandiri agar kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas merokok.
Satgas KTR Kabupaten Banjarnegara masih menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif dalam tahap awal pengawasan. Hingga saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan KTR.
Meski demikian, monitoring akan terus dilakukan untuk mendorong setiap instansi menerapkan aturan sekaligus mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah berharap penerapan KTR tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi berkembang menjadi kebiasaan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Ketua Tim Pengawasan dan Penegakan KTR Kabupaten Banjarnegara dari Satpol PP, Sugeng Supriyadhi, mengatakan monitoring tidak hanya dilakukan untuk mendata tingkat kepatuhan dan memberikan imbauan.
Tim juga memberikan edukasi secara langsung dengan memasang stiker KTR di lokasi yang telah dimonitor.
“Selain melakukan evaluasi tingkat kepatuhan, setelah dimonitoring lokasi-lokasi sasaran tersebut juga langsung kita tempeli stiker KTR. Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang,” jelas Sugeng.
Stiker tersebut menjadi pengingat bagi setiap orang yang berada di kawasan tersebut bahwa aktivitas merokok tidak diperbolehkan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Banjarnegara mengacu pada sejumlah regulasi di tingkat nasional maupun daerah.
Landasan penerapan KTR tersebut meliputi:
Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan dengan kualitas udara yang lebih baik sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di fasilitas pelayanan publik.
Monitoring dan evaluasi Satgas KTR menjadi langkah lanjutan untuk memastikan aturan tersebut tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan pendidikan, kesehatan, dan perkantoran Kabupaten Banjarnegara.