BANJARNEGARA,Serayunews.com-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengamankan ribuan botol miras dari hasil operasi yang digelar pada Jumat (12/6/2020).
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah toko yang ada di seputaran kota Banjarnegara.
“Total yang kami sita ada 1.417 botol miras dari 14 merek, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan terus menggencarkan razia miras di wilayah Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, dalam razia miras, Satpol PP menurunkan satu pleton pasukan, mereka datang ke toko yang diduga menjual miras, tidak hanya itu penggeledahan juga dilakukan untuk memastikan adanya miras di toko tersebut.
Hasilnya, Satpol PP menemukan ribuan botol miras yang disimpan pada sebuah ruangan seperti bunkrer, padahal peredaran miras jelas dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minumal beralkohol.
Sementara itu, Bupati Budhi Sarwono memberikan apresiasi atas kinerjas Satuan Polisi Pamong Praja yang tengah gencar melakukan merazia di sejumlah tempat hiburan malam dan warung-warung yang dicurigai menjual miras.
“Kita dukung penuh, karena miras ini merusak moral dan mental masyarakat. Orang yang mengkonsumsi miras atau minuman beralkohol itu bisa hilang kesadaran, ngomong nglantur, perbuatane nglantur. Bahkan bisa juga menyebabkan sakit dan kematian. Apalagi kalau oplosan. Contoh sudah banyak,” katanya.
Selain itu, bupati meminta Satpol PP terus melakukan razia langsung pada warung-warung yang dicurigai masih menjual minuman beralkohol. Ia juga berharap Satpol PP untuk bekerja sama dengan aparat dan masyarakat untuk dalam membrantas miras hingga ke pelosok desa.
“Harus tegas, sata tidak ingin lagi ada kucing-kucingan antara petugas dan pengedar miras. Pemberantasan miras ini bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan minuman keras. Sebab, tidak sedikit aksi kriminal yang dipicu karena mengkonsumsi minuman keras,” katanya.
Bupati juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia pada toko-toko lain. Semua itu dilakukan dalam rangka mengemban amanat serta banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Banjarnegara.
“Kalau dulu para pedagang miras bisa aman-aman saja, sekarang tidak bisa. Saya mengemban amanat rakyat. Rakyat melaporkan bahwa mereka resah dengan miras. Sebagai pemimpin, tentunya saya mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan peraturan daerah yang ada, siapapun yang menjual khamr atau minuman beralkohol di Banjarnegara tanpa izin dari pihak yang berwenang akan berhadapan dengan hukum. Dendaanya mminimal Rp 25 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan.
“Aturannya ada, yakni Perda No 4 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2002,” ujarnya. (oel)