SERAYUNEWS – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas menyatakan sikap tegas terkait penolakan penggunaan Lapangan Akrab, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H oleh warga Muhammadiyah.
Pernyataan ini merespons beredarnya Berita Acara Pertemuan yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025, serta surat resmi bernomor 003/025/III/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rempoah dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Melansir laman Wartamu milik Muhammadiyah, LBH-AP PDM Banyumas menegaskan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LBH-AP PDM Banyumas menilai bahwa pelarangan ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, isi Berita Acara Pertemuan dan surat resmi dari Pemerintah Desa Rempoah yang tersebar luas di media sosial dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dilindungi oleh undang-undang.
Seharusnya, pemerintah di semua tingkatan berperan dalam melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah, bukan malah menghalangi warga dalam menjalankan keyakinannya.
Dalam hal ini, LBH-AP PDM Banyumas juga menyoroti peran Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempoah yang telah menandatangani surat larangan tersebut.
Dengan tindakan tersebut, mereka dinilai turut mendukung kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu amanatnya adalah menjamin kehidupan beragama masyarakat.
Sebagai bentuk respons tegas, LBH-AP PDM Banyumas mendesak Pemerintah Desa Rempoah untuk segera mencabut larangan penggunaan Lapangan Akrab bagi pelaksanaan Salat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Banyumas untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf h Undang-Undang Desa.
Tak hanya itu, LBH-AP PDM Banyumas juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah yang terjadi di wilayah tersebut.
Mereka menegaskan bahwa tindakan diskriminatif dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan, terutama yang berkaitan dengan hak dasar warga dalam menjalankan ibadah.
Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen LBH-AP PDM Banyumas dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga, terutama terkait kebebasan menjalankan ibadah tanpa intervensi atau pelarangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta seluruh pihak untuk menghormati hak beragama setiap individu sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan Pemerintah Desa Rempoah dapat mengambil langkah yang lebih inklusif dalam kebijakan terkait penggunaan fasilitas publik, terutama untuk kegiatan ibadah yang sudah menjadi tradisi umat Islam Indonesia.***