Banjarnegara, serayunews.com
Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Kasie Trantib, Wkhmad Qudasi mengatakan, razia Satpol PP terkait peredaran miras ini sebagai upaya pencegahan peredaran miras di Banjarnegara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.
“Kami melakukan operasi rutin. Dalam sebulan terakhir ini kami mendapatkan barang bukti sekitar 200 botol miras berbagai merek. Barang bukti itu dari dua pedagang yang ada di wilayah seputaran Kota Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, sebenarnya Satpol PP Banjarnegara terus melakukan operasi penegakan perda terkait gangguan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras di Banjarnegara. Bahkan Selama tahun 2022 ini, Satpol PP melalui PPNS sudah menyidangkan perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Miras sebanyak 2 kasus. Kasus itu sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan membayar denda sebesar Rp30 juta.
Satpol PP Banjarnegara juga melakukan pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras di Banjarnegara. Langkah pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras ini karena mereka masih tahap awal, sehingga hanya pembinaan. Namun jika nanti melakukan penaggaran yang sama, maka akan ada tindak pidana ringan.
“Pembinaan ini dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.