Banjarnegara, serayunews.com
Operasi penertiban terhadap penjual miras ini, dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Banjarnegara. Dalam pelaksanaanya, Satpol PP menjalin kerjasama dengan TNI, kepolisian dan kejaksaan negeri Banjarnegara.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara, Sugeng Priyadi mengatakan, selama tahun 2022 ini, PPNS Satpol PP Banjarnegara sudah menyidangkan perkara tindak pidana ringan peelanggaran Perda Miras sebanyak 2 kasus dan sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Selain itu, PPNS Satpol PP Banjarnegara juga melakukan pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras di Banjarnegara. Langkah pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras ini karena mereka masih tahap awal, sehingga hanya dilakukan pembinaan. Namun jika nanti melakukan penaggaran yang sama, maka akan dilakukan tindak pidana ringan.
“Pembinaan ini dilakukan dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya kebali,” katanya.
Menurutnya, razia terhadap peredaran miras ini dilakukan sebagai upaya penekanan peredaran penjualan miras di Kabupaten Banjarnegara. Dalam hal ini, Satpol PP juga menggandeng masyarakat, sehingga peredaran miras di masyarakat bisa ditekan.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban penjualan miras yang dapat merusak masa depan bangsa,” katanya.
Tak hanya itu, dalam penekanan peredaran miras di Banjarnegara, Satpol PP juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap para penjual miras. Penyidik Satpol PP, juga bersinegeri dengen TNI dan Polri juga dengan Kejaksaan.