SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), milik bakal calon yang tidak jadi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pencopotan APS berupa banner, baliho, dan billboard itu akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Markas komando, Satpol PP pejabat umum di wilayah Kecamatan, Bawaslu beserta jajaran Panwascam dan PKD, KPU yang menugaskan PPK dan PPS, serta dukungan TNI-POLRI.
“Penertiban telah dimulai pada Senin (7/10/2024) kemarin dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sugeng Amin, Selasa (08/10/2024).
mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48. KPU Banyumas telah mengirimkan surat resmi Nomor: 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024 pada 2 Oktober 2024 dengan batas waktu penertiban APS paling lambat tanggal 5 Oktober 2024.
“Namun, hingga batas waktu tersebut,masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya. Oleh karna itu, KPU mengajukan Permohonan PJ Bupati Banyumas agar menugaskan Satpol PP untuk melakukan penertiban secara menyeluruh,” katanya.
Sugeng menyebutkan bahwa setiap kecamatan memiliki lebih dari 100 APS yang harus ditertibkan. Total APS yang ditertibkan mencapai 3.279 di seluruh Kabupaten Banyumas. Penertiban dilakukan secara masif di jalan-jalan utama menjaga ketertiban visual kota.
Dia menambahkan, penertiban ini selain sebagai tugas yang diperintahkan oleh PJ Bupati, juga bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Selain itu. Selain itu juga untuk menciptakan estetika kota, terutama dijalan-jalan protokol.
“Untuk APS berukuran besar dan yang menggunakan besi. Kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Kami akan mendatangkan alat khusus untuk menertibkan APS tersebut,” lanjutnya
Sugeng menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik APS, kecuali jika melanggar aturan daerah terkait reklame. Dalam hal tersebut, APS yang melanggar akan dibongkar dan alat peraganya akan disita oleh pihak berwenang.
Dengan penertiban ini Satpol PP berharap dapat memperindah kota dan menghindari kebingungan masyarakat terkait bakal calon yang mengikuti Pilkada 2024.
”Kami berharap setelah penertiban ini, tampilan kota semakin rapi dan masyarakat tidak bingung mengenai siapa calon yang sebenarnya ikut Pilkada,” kata dia.
Seperti diketahui, sebelum adanya penetapan pasangan calon kontestan Pilkada Banyumas, banyak baliho yang bertebaran. Baliho tersebut adalah mereka yang merupakan kandidat yang digadang akan ikut Pilkada Banyumas.
Pada akhirnya Pilkada Banyumas hanya diikuti satu pasangan calon. Sehingga ada banyak kandidat yang memasang baliho, tidak ikut kontestasi Pilkada. Sampai awal masa kampanye baliho yang bukan peserta pilkada tersebut masih terpampang di banyak tempat di tepi jalan di Banyumas. Bukan hanya kandidat yang gagal di Pilkada Banyumas, kandidat yang gagal maju di Pilkada Jateng pun beberapa balihonya masih terpampang.