SERAYUNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kota Purbalingga, Rabu (8/11/2023). Penertiban tersebut juga didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Kota dan Panwaslu Kelurahan.
“Sebelum penertiban, kami melakukan koordinasi dan pengarahan.Tujuannya agar penertiban APS bisa berjalan sesuai aturan. Yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur kampanye dan pemasangannya melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito.
Pihaknya memberikan pendampingan kepada petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Pasalnya penertiban sebelum masa kampanye memang menjadi wewenang institusi tersebut. Pihaknya juga mengarahkan mengenai lokasi pemasangan APS yang tidak sesuai aturan. “Jadi penertiban dilakukan untuk APS yang memang tidak sesuai ketentuan,” katanya lagi.
Pihaknya mengimbau Partai Politik dan Caleg untuk memasang Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penertiban perdana ini dilakukan Bancar sampai Bojong yaitu Jl. S Parman .” Jumlah APS yang telah ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 33 APS dari Kelurahan Bancar, Purbalingga Wetan, Kedungmenjangan dan Bojong,” ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberikan warning kepada caleg yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk tidak melakukan kampanye. Pasalnya masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada pimpinan parpol yang ada di Kabupaten Purbalingga terkait hal tersebut. Ini sesuai dengan imbauan Bawaslu RI yang meminta caleg tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad.
Kendati demikian pihaknya mempersilakan kepada parpol dan caleg melakukan pemasangan APS. Langkah itu diperbolehkan selama APS terpasang ditempat yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan Undang-undang. Contoh tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah dan instansi pendidikan (sekolahan).
“Tapi perlu diingat bahwa APS tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih, simbol atau gambar paku dan materi lain yang memuat unsur ajakan.Jika memuat unsur tersebut, maka sudah bukan lagi APS akan tetapi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang sebelum waktu kampanye,” imbuhnya.