Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, dengan adanya tiga klaster ini, pihaknya akan memperketat pengawasan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan masyarakat. Terutama hajatan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pengumpulan masa lainnya.
“Iya ini jadi perhatian kita, bahkan akan ada langkah lain yang lebih strategis. Kalau untuk saat ini masih penanganan aspek kesehatannya dulu,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (15/6/2021).
Yuliaman menyebutkan, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan terkait pencegaan penularan Covid di masyarakat. Lantaran jumlah kasus positif aktif sampai saat ini masih fluktuatif, bahkan belakangan mengalami lonjakan yang signifikan. Serta sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kemungkinan terburuk.
“Kalau bisa ya jangan ada penularan yang extrem, walaupun itu bisa dilakukan secara perlahan. Sehingga ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perijinan terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, kewenangannya terletak di pemerintah kecamatan, dengan melakukan tinjauan terlebih dahulu sebelum ijin tersebut keluar. Dalam artian penyelenggara harus dapat memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan secara ketat, termasuk jumlah orang yang datang, kapasitas tempat serta aspek lain yang harus dipenuhi.
“Apalagi kita punya Perbup 126 tentang pengehentikan sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, bahkan mencabut perijinan. Itu yang menjadi acuan kami,” tuturnya.