SERAYUNEWS-Satpol PP Kebumen terus menggelorakan sosialisasi terkait spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan juga ditegaskan pemasangan spanduk tak sesuai dengan ketentuan bisa berujung pidana.
Dikutip dari Instagram Satpol PP Kebumen, operasi giat patroli trantibum dilakukan di Kebumen pada Kamis (12/9/2024). Penertiban oleh Tim Gabungan, Satpol PP Kebumen dan Kodim 0709 menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak berizin. Dari patroli terlihat tim gabungan menurunkan beberapa spanduk atau banner yang tidak sesuai ketentuan.
Disebutkan pemasangan spanduk dan banner yang tak sesuai tersebut
melanggar pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2020. Pasal 11 ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pasal 11 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara melintang di atas jalan.
Sanksi pelanggaran itu ada di pasal 32 ayat 1. Pasal 32 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Diketahui, spanduk atau banner memang sering terpampang di jalanan. Media sosialisasi atau kampanye itu muncul sebagai wahana untuk memberikan informasi atau sosialisasi pada masyarakat terkait urusan bisnis, event, bahkan perpolitikan.
Khusus untuk perpolitikan, spanduk atau banner perpolitikan akan muncul di masa jelang kampanye. Kampanye itu baik untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, atau pemilihan kepala daerah.
Di masa saat ini di banyak tempat di Indonesia, spanduk atau banner perpolitikan memang merebak. Maklum saja di banyak daerah di Indonesia akan berlangsung Pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung pada 27 November 2024.