SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Senin, 21 Juli 2025 dini hari, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42) yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di kawasan Jalan Lingkar Utara Wonosobo.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyebutkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB.
Hal ini setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan kosong di Jalan Lingkar Utara.
Petugas kemudian melakukan pengintaian secara intensif hingga berhasil menangkap R di tempat kejadian.
Saat polisi menggeledah, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,1 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan digenggam erat di tangan kanannya.
Paket tersebut dibungkus plastik bening, dilapisi tisu putih, dan lakban merah untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan R dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
Total 12 barang bukti disita dalam operasi tersebut. Selain itu, empat orang saksi diperiksa oleh penyidik, yakni dua warga sipil dan dua anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal miliaran rupiah.
AKP Teguh Sukosso menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait dengan tersangka R.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku individu. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Teguh.
AKP Teguh mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian semua pihak.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat efektif. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor bila melihat gejala penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, AKP Teguh juga memberikan imbauan tegas kepada generasi muda agar menjauhi narkoba. Ia menyebut narkoba sebagai jalan pintas menuju kehancuran, yang tidak hanya menghancurkan masa depan pribadi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.
“Generasi muda harus punya kesadaran tinggi. Jangan tergoda untuk coba-coba. Sekali terjebak narkoba, masa depan bisa hancur dalam sekejap,” katanya.
Langkah cepat dan tegas ini merupakan bagian dari strategi Polres Wonosobo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.
Polres berkomitmen menjadikan Wonosobo sebagai wilayah yang tangguh dalam melawan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.