SERAYUNEWS – JD (36), seorang pria asal Tiongkok, akhirnya bebas setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan. JD yang sebelumnya dijatuhi pidana karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, kini kembali menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JD dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama masa penahanan di Lapas Permisan, ia menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Namun, setelah menjalani masa pidana yang ditentukan, JD kini siap untuk kembali ke negara asalnya, Tiongkok, guna memulai hidup baru.
Pembebasan JD dilakukan pada Jumat (17/1/2025), dengan proses yang berlangsung tertib dan aman. Pada pukul 10.30 WIB, JD keluar dari Lapas Permisan dan langsung didampingi oleh petugas pemasyarakatan. Selanjutnya, pada pukul 11.20 WIB, dilakukan serah terima WBP tersebut kepada Petugas Imigrasi Cilacap untuk memproses administrasi kepulangan JD ke Tiongkok.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas mengungkapkan bahwa, proses pembebasan berjalan sesuai prosedur yang ada. “Alhamdulillah, kegiatan pembebasan WBP WNA pada kali ini berjalan dengan baik, aman, dan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).
Proses pembebasan ini menunjukkan komitmen Lapas Permisan dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab, baik untuk WBP warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Selain itu, pembebasan warga negara asing seperti JD juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Termasuk, serah terima kepada pihak Imigrasi untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan kepulangan ke negara asal.