SERAYUNEWS – Satu narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara berinisial R menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024. R menerima SK secara langsung dari Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (25/12/2024).
Dalam SK tersebut, R mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara terhadap Warga Binaan dan anak binaan Pemasyarakatan yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Hak tersebut diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga sebagai motivasi dalam meningkatkan keimanan bagi seluruh narapidana di Rutan Banjarnegara untuk menjadi lebih baik.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No 32 tahun 1999, Kepres RI No 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022, remisi Natal ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Bima.
Sementara itu R penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. “Puji Tuhan, terima kasih kepada negara khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberi saya remisi pada Hari Natal ini, saya merasa senang dan akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya
Diketahui, terdapat 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia yang menerima RK Natal. Dari seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan. Sehingga, mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.