SERAYUNEWS – Kemenag RI telah menegaskan pandangannya, terkait fenomena umrah mandiri dan umrah backpacker yang belakangan marak.
Kemenag menganggap, praktik tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respon berbeda dan menganggap umrah backpacker sebuah keniscayaan. Mengingat kebijakan Arab Saudi yang membuka kesempatan, bagi semua orang untuk mengurus secara mandiri keberangkatan umrahnya.
Sepandangan dengan MUI, DPR RI menilai perlu perubahan regulasi untuk mengakomodir adanya kebijakan tersebut. Pasalnya pemerintah Arab Saudi, sudah mengizinkan pelaksanaan umrah backpacker dengan menggunakan visa turis.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan, perubahan regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), perlu revisi.
Adanya pelonggaran kebijakan ini, membuat warga muslim bisa umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab. Di sisi lain, upaya revisi UU 8/2019 itu sudah bergulir, sejak akhir 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi, semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah. Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif, dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan,” ujar Hidayat, Selasa (27/02/2024).
Dalam UU 8/2019 Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah oleh biro Travel yang terdaftar dan berizin.
Akan tetapi, dengan kebijakan visa turis Saudi, umat Muslim yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat. Kemudian mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk milik Pemerintah Saudi Arabia.
“Saya usulkan, agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu untuk memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan. Sehingga, umrah backpacker tidak terlarang lagi, karena Saudi sendiri sudah membolehkan!” terang Politis Fraksi PKS itu.***