SERAYUNEWS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 HK.04/XII/2024.
Dalam beleid itu, pemerintah memberikan amanat kepada para pengusaha untuk membayar upah kerja lembur pekerjanya yang bertugas saat cuti bersama maupun libur nasional.
Lantas, bagaimanakah aturan lebih rincinya? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya untuk Anda dalam artikel di bawah ini.
Hal itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dalam rangka memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau dikenal sebagai Natal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, tanggal 1 Januari 2025 sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional menyambut Tahun Baru 2025 Masehi. Ketetapan ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
• Pekerja tidak wajib bekerja saat libur nasional
Pertama, para pengusaha atau perusahaan dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk ketika libur nataru 2024/2025.
Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa karyawan atau pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Dalam SE yang diteken pada 6 Desember 2024 itu menjelaskan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur,” kata Menaker Yassierli dalam SE.
• Hanya untuk pekerjaan yang jenisnya dijalankan terus-menerus
Sementara itu, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh perusahaannya pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Kebijakan tersebut juga termuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” bunyi SE tersebut.
Mengacu edaran itu, pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.
Kemudian, pelaksanaan cuti bersama disebut sebagai bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan atau fakultatif.
Pekerja/buruh yang bekerja saat Cuti Bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sedangkan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Adapun, daftar pekerjaan yang memenuhi kriteria tersebut meliputi:
1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
8. Pekerjaan di bidang media massa
9. Pekerjaan di bidang pengamanan
10. Pekerjaan di lembaga konservasi
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Demikian, informasi mengenai SE Kemnaker tentang perusahaan wajib membayar uang lembur saat pekerja melaksanakan tugasnya di libur Nataru. Perhatikan beberapa poin di atas, agar terpenuhi seluruh hak dan kewajibannya.