SERAYUNEWS– Hingga Agustus 2025, tercatat ada 11 desa di Kabupaten Cilacap yang kini berada di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Situasi ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan dipicu oleh berbagai kondisi, mulai dari kepala desa yang wafat, tersangkut kasus hukum hingga diberhentikan, maupun karena berakhirnya masa jabatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Pj tersebar di beberapa wilayah.
“Saat ini ada 11 Desa di Cilacap yang dipimpin Pj Kades yaitu Desa Bangkal, Binangun, Tritih Wetan, Prapagan, Kubangkangkung, Cisumur, Karangpucung, Rejodadi, Cumrutu, Purwasari, dan Cigintung,” terangnya, Jumat (29/8/2025).
Bintang menekankan, keberadaan Pj tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa.
“Tugas Pj salah satunya, di samping melaksanakan roda pemerintahan desa juga mengantarkan untuk Pilkades maupun Pilkades Antar Waktu,” ujarnya.
Bintang menyampaikan bahwa dinamika kepemimpinan desa di Cilacap masih akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, jumlah desa yang harus bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) cukup signifikan dan akan menjadi agenda besar bagi pemerintah daerah.
Diketahui, sebanyak 225 jabatan Kepala Desa di Kabupaten Cilacap akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Rinciannya, 48 kepala desa akan habis masa jabatannya pada Februari 2027, sementara 177 kepala desa lainnya akan berakhir pada April 2027.
Meski demikian, regulasi terkait pelaksanaan Pilkades baru masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. “Sampai sekarang PP-nya belum turun, masih dalam bentuk rancangan. Tetapi karena waktunya masih satu tahun lagi, kami sudah menyiapkan langkah antisipasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah persiapan, Dispermades Cilacap telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilacap.
“Kalau PP sudah turun, Perda bisa langsung dibahas dan diputuskan. Sehingga pelaksanaan Pilkades tidak mengalami hambatan,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan jika hingga masa jabatan ratusan kepala desa habis sementara Peraturan Pemerintah tak kunjung diterbitkan, maka Pilkades terpaksa ditunda.
“Kalau PP belum ada, maka secara aturan memang harus ditunda. Untuk sementara, posisi kades akan diisi Pj yang berasal dari ASN. Hal ini untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” tegasnya.
Bintang berharap pemerintah pusat segera menuntaskan regulasi tentang Pilkades agar daerah memiliki kepastian hukum. “Harapan kami aturan segera turun, sehingga baik pemerintah desa maupun masyarakat memiliki kepastian dan dapat mempersiapkan diri sejak dini,” pungkasnya.
Dengan demikian, keberadaan Pj Kepala Desa saat ini menjadi solusi sementara agar layanan publik di tingkat desa tetap berjalan, sembari menunggu kepastian jadwal Pilkades yang akan digelar sesuai aturan terbaru.