
SERAYUNEWS –Pemerintah Kabupaten Cilacap mematok target besar pada sektor pajak daerah tahun anggaran 2026.
Dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp1,087 triliun, sekitar Rp523 miliar di antaranya ditargetkan bersumber dari pajak daerah.
Target tersebut menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di wilayah pesisir selatan Jawa Tengah.
Meski kenaikan PAD dibanding realisasi tahun sebelumnya terbilang tipis, pemerintah daerah tetap optimistis tren pertumbuhan ekonomi daerah bergerak positif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyebut target PAD tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding realisasi 2025 yang berada di angka Rp1,085 triliun.
“Target 2026 ini naik dari realisasi tahun kemarin yang berada di angka Rp1,085 triliun. Meskipun kenaikannya tipis dari sisi realisasi, namun ini tetap menunjukkan optimisme pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dari total target pajak daerah sebesar Rp523 miliar, sejumlah pos masih menjadi penyumbang utama.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menempati posisi tertinggi dengan target Rp153,4 miliar, disusul Pajak Tenaga Listrik sebesar Rp110 miliar.
Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan menyumbang sekitar Rp100 miliar. Adapun opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipatok sebesar Rp76 miliar.
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan Rp37 miliar. Sektor lainnya meliputi:
Selain dari pajak daerah, PAD Kabupaten Cilacap tahun 2026 juga ditopang oleh:
Untuk memastikan target penerimaan pajak daerah 2026 tercapai, Bapenda Cilacap mengandalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperluas sistem pembayaran pajak berbasis digital.
Kini, wajib pajak tidak lagi harus datang ke bank, karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, ShopeePay, hingga QRIS.
Selain itu, guna menekan potensi kebocoran pajak, Bapenda Cilacap telah memasang sekitar 250 unit tapping box di hotel, restoran, tempat hiburan, serta area parkir.
Alat tersebut berfungsi merekam transaksi secara real time, sehingga pemerintah daerah dapat memantau omzet wajib pajak secara langsung.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026.