
SERAYUNEWS – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rutan Kelas IIB Banyumas merampungkan proses pengusulan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri bagi 97 narapidana.
Seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta regulasi turunannya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, narapidana berhak memperoleh remisi apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa pengusulan dilakukan secara selektif dan objektif, tidak semata-mata berdasarkan masa pidana.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Tahapan pengusulan diawali dengan pendataan menyeluruh terhadap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Aspek kedisiplinan serta partisipasi dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian menjadi pertimbangan utama.
Selanjutnya, dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh asesor Rutan Banyumas untuk menilai perkembangan sikap dan kepatuhan warga binaan. Hasil penilaian kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi kelayakan.
Berkas yang dinyatakan layak selanjutnya diajukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mekanisme ini memungkinkan proses verifikasi berjenjang dari tingkat kantor wilayah hingga pusat.
Operator SDP Rutan Banyumas, Anasya Firdaus, menyebut penginputan data dilakukan secara teliti.
“Seluruh data warga binaan yang diusulkan telah diverifikasi sebelum diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan sistem ini, proses pengusulan lebih efektif, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipantau secara real time,” katanya.
Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H nantinya akan diserahkan secara simbolis pada Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa pidana masing-masing narapidana.
Salah satu narapidana berinisial R (24) yang diusulkan menerima remisi mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut.
“Saya bersyukur atas kesempatan ini. Remisi ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti, saya benar-benar membawa perubahan yang baik,” ujar dia.
Dengan rampungnya pengusulan remisi bagi 97 narapidana, Rutan Banyumas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas, sekaligus mendorong warga binaan menjadikan momentum Idul Fitri sebagai refleksi dan awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.