SERAYUNEWS– Sebanyak 5.964 Pengawa Tempat Pamungutan Suara (PTPS) di Cilacap dilantik. Pengawas ini akan berkerja mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara di wilayah Kabupaten Cilacap.
Adapun pelantikan 5.964 Pengawas TPS di Cilacap ini digelar secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di 24 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Cilacap, pada Senin 22 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar menyebut, bahwa keberadaan Pengawas TPS sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024.
“PTPS sangat penting, mereka menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat yang paling bawah dengan tiga tugas yang melekat kepada Pengawas TPS,” ujar Soim.
Lebih lanjut, Soim menjelaskan, tiga tugas yang melekat kepada Pengawas TPS mulai dari persiapan pemungutan suara, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, sampai pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
“Jumlah 5.964 PTPS, Cilacap menjadi rangking 2 di Jawa Tengah, dan secara DPT kita juga rangking 2, menjadi bahan bagi kami di tingkat kabupaten, tabahan energi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Soim, Pengawas TPS juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
“Tugas Pengawas TPS menjadi sangat vital, sehingga kami Bawaslu Kabupaten sudah sangat siap menyambut 14 Februari 2024, karena perangkat yang kami miliki dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga TPS, sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan orang Pengawas TPS ini telah melalui seleksi yang dibuka dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Sejumlah tahapan seperti seleksi administrasi hingga test wawancara mereka lalui.
Setelah dilantik ini, para Pengawas TPS akan dibekali bimbingan teknis terkait pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 di TPS.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu, pemilih punya hak pilih memilih capres dan cawapres, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota.