SERAYUNEWS– KPU Kabupaten Cilacap telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 716 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cilacap. Hasil verifikasi, sebanyak 183 orang memenuhi syarat (MS), sedangkan sisanya 533 bacaleg di Cilacap belum memenuhi syarat (BMS).
Plh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, KPU Cilacap menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi. Penyerahan ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten di Aula KPU Cilacap, Sabtu (24/6/2023).
“Ketika kami melakukan verifikasi administrasi. Bila salah satu saja peryaratan wajib yang harus diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) belum benar maka bakal calon tersebut pada akhir verifikasi statusnya Belum Memenuhi Syarat,” ujarnya.
Ia berharap kepada partai politik agar segera menindaklanjuti hasil verifikasi terhadap bakal calon legislatif yang kedapatan masih Belum Memenuhi Syarat. Adapun jadwal dan tahapan penyampaian pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Weweng menambahkan, untuk status hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang disampaikan tersebut adalah Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat, sedangkan status hasil vermin setelah pengajuan perbaikan menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Partai Politik juga agar mempedomani PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“KPU Kabupaten Cilacap tetap memberikan layanan Help Desk selama tahapan pencalonan, bahkan kami akan melakukan monitoring secara langsung ke seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebelum masa pengajuan perbaikan berakhir,” tutupnya.