SERAYUNEWS– Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap amankan seorang pemuda berinisial EMA (21) asal Cilacap Utara. Tersangka nekat memeras korban dengan mengancam menyebar foto syur korban yang diperoleh tersangka lewat perkenalan di media sosial.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, mulanya korban CAW yang masih berusia 13 tahun berkenalan dengan tersangka lewat media sosial Instagram. Dari perkenalan yang intens, korban terpengaruh bujuk rayu pelaku dan mengirimkan foto telanjang dada ke pelaku.
“Hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar 500 ribu rupiah,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Rupanya foto vulgar itu kerap kali digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Sehingga korban pun menuruti kemauan pelaku. Karena merasa terancam, korban melaporkan ke orangtuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Cilacap.
“Setelah mendapat laporan, kita penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EMA warga Cilacap Utara, kemudian diamankan di Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka EMA mengatakan, bahwa awal berkenalan dengan korban dengan cara membuat akun baru dan memfollow akun korban.
“Iseng chat seperti biasa berteman, lama lama saya iseng minta foto, awalnya tidak dikasih, terus dirayu sampai dia mau. Habis dia mau, saya punya kepikiran untuk meminta uang, kalau nggak kasih bakal diancam, sekali minta 500 ribu dikasih, saya menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.