Cilacap, serayunews.com – Setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Jumat (3/5) sore, warga Dusun Cikembulan RT 10 RW 16 Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi, Abdul Jalil (24) ternyata ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kuningan Jawa Barat. Dari informasi yang dihimpun, setelah diamankan di sekitar Pendopo Kabupaten Cilacap. Ia kemudian di bawa ke Polres Kuningan Jawa Barat.
Polisi mengamankan Abdul Jalil lantaran menyebarkan berita bohong atau hoax. Abdul diduga menyebarkan video terkait Pemilu 2019 yang mendiskreditkan anggota polisi di Kuningan Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan menungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi terkait beredarnya sebuah video di akun YouTube ‘Milenial chanel you tube’. Pada tanggal 22 April 2019 tersangka menyebarkan video tersebut di akun YouTube-nya dan memberinya judul ‘Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa Barat… pura2 mau pasang spanduk.🤦’.
“Judul tersebut mendiskreditkan polisi seolah-olah polisi yang ada di situ,” jelas AKBP Iman, seperti dikutip dari Kuninganmas.com
Iman menegaskan, bahwa tersangka bukanlah relawan dari salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Pelaku diduga mendapatkan video tersebut dari grup-grup WhatsApp di handphone pribadinya. Abdul bukanlah orang yang memvideokan kejadian sebagaimana tergambar dalam rekaman video tersebut. Akan tetapi dia menyebarkan kembali video tersebut dengan membubuhkan judul yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Videonya memang betul, memang ada kejadian itu. Yang salah adalah judulnya itu ‘Polisi Nyamar Angkut C1 Pura-Pura Bawa Spanduk’, itu kan mendiskreditkan polisi,” lanjutnya.
Terkait peristiwa dalam rekaman video, Kapolres menerangkan bahwa itu terjadi pada 19 April 2019. Dalam video itu, memang terjadi miskomunikasi antara petugas PPK dan relawan salah satu capres. Relawan yang merekam video itu kemudian menyebarkannya ke grup-grup WhatsApp, namun tidak ada embel-embel judul seperti yang dituliskan oleh tersangka di akun YouTube-nya. Bahkan, menurut Iman, kejadian itu saat itu juga sudah selesai.
“Saat petugas PPK membawa C1 ke KPU ada miskomunikasi dengan relawan dan ada yang memvideokan oleh seorang relawan. Video ini berisi perdebatan biasa. Persoalan itu sudah selesai, tetapi kemudian tanggal 22 April oleh tersangka ini diambil video dibikin judul ‘polisi nyamar bawa C1’,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.