SERAYUNEWS– Seorang pria berinisial AAP (29) warga Adipala Cilacap diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap. Sebab, dia nekat menyebar video asusila bersama pacar gelapnya di media sosial. Pelaku kesal karena nomor HP-nya diblokir oleh korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, mulanya pelaku dan korban TS (41) yang merupakan warga Kroya. Keduanya sudah lama berteman dan manjalin hubungan asmara.
“Pada Juli 2022 korban TS dihubungi oleh pelaku AAP dan diancam akan menyebarkan video tak pantas antara korban dengan pelaku, karena korban telah memblokir nomor pelaku,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Lalu pada Oktober 2022, korban mendapatkan informasi bahwa video syur tersebut sudah tersebar ke beberapa teman korban di medsos IG, FB dan WA. Sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap
“Setelah korban melapor, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti video hubungan yang disebar olah pelaku. Selanjutnya pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar pangakuan tersangka AAP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cilacap mengatakan, bahwa dia sudah berteman lama dengan korban, dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Begitu WA saya diblok, (video) saya kirim ke temen, kalau hubungan sudah tiga kali,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 Milar.