SERAYUNEWS – Sebuah plang nama bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri tegak di sebidang tanah perkebunan Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas menggegerkan jagat maya.
Kades Kedungrandu, Slamet mengungkapkan jika pemasangan plang nama tersebut dilakukan sekitar enam bulan lalu oleh KPK. Bahkan pihak desa sempat diberitahukan hal tersebut. “Pemasangan plang sudah lama sekitar enam bulan lalu. Dari pihak KPK mengunjungi pihak desa, memberitahukan hal itu,” ujar dia, Selasa (15/4/2025).
Kades menambahkan dari informasi yang diperoleh tanah tersebut merupakan tanah milik seorang pria warga Patikraja. Namun, dirinya tidak begitu hafal siapa nama pemiliknya. “Intinya orang Patikraja yang punya. Termasuk itu indoor volly Patikraja, itu juga di-plang KPK,” kata dia.
Terkait kasusnya Slamet mendapati informasi dari petugas KPK saat itu, jika pemasangan plang terkait dugaan korupsi. “Kasus dugaan korupsi di Jakarta. Dia aslinya memang Patikraja, tetapi tinggal di Jakarta,” ujarnya.
Rumah Barang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto pernah merilis langkah penanganan tanah yang merupakan aset barang rampasan negara. Melalui Instagramnya yang diunggah pada 16 Oktober 2024, diketahui bahwa Rupbasan melakukan peninjauan barang titipan KPK.
Peninjauan barang titipan KPK itu berupa tanah 1.600 m2 dan 658 m2 di Patikraja. Dari unggahan Instagram Rupbasan diketahui bahwa salah satu tanah itu didirikan lapangan indoor voli, seperti yang disinggung oleh Kepala Desa Kedungrandu. Tanah itu adalah milik Priyo AG yang diproses KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.