
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Edi Gunawan, warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor oleh tiga pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ketiga pria tersebut juga menanyakan utang Rp100 juta kepada Edi dan kemudian mengancamnya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2026 saat Edi dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Bumiayu. Karena merasa lelah, Edi memutuskan beristirahat di sebuah hotel di wilayah Klapagading, Wangon, Kabupaten Banyumas.
Saat berada di kamar hotel, tiga pria tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota Polresta Banyumas.
“Saat sedang berada di kamar hotel, datang tiga orang laki-laki dengan postur tubuh kekar dan mengenakan jaket. Mereka mengaku sebagai anggota Polisi Polresta Banyumas,” kata Edi, Rabu (26/08/2026) malam.
Edi mengaku tidak mengenal ketiga pria tersebut. Mereka kemudian menanyakan uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang.
Edi mengaku bingung karena tidak mengetahui persoalan uang yang dimaksud.
Ketiga pria tersebut kemudian mengambil dompet dan kartu ATM milik Edi. Namun, mereka tidak menemukan uang sebesar Rp100 juta seperti yang ditanyakan.
Setelah itu, ketiga pria tersebut meminta sepeda motor milik Edi dengan alasan sebagai barang jaminan.
“Lalu sepeda motor yang diminta, katanya buat penjamin. Nah di dalam sepeda motor ada surat-suratnya. Beberapa waktu lalu, saya dapat informasi sepeda motor tersebut sudah dijual,” kata dia.
Edi kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual oleh pihak yang mengambilnya.
Persoalan tersebut berlanjut pada 22 Juli 2026. Edi mengaku diajak bertemu dengan ketiga pria tersebut di wilayah Ajibarang.
Namun, pertemuan itu tidak berujung pada pengembalian sepeda motor. Edi justru mengaku mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam agar tidak lagi mempermasalahkan kendaraan miliknya.
Karena merasa dirugikan dan membutuhkan pendampingan hukum, Edi mendatangi Klinik Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (26/08/2026) malam.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Santoso SH, mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi terkait dugaan tindakan yang dialami Edi.
Menurut Djoko, dari cara ketiga pria tersebut bertindak, terdapat dugaan bahwa mereka bukan anggota kepolisian. Namun, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan informasi yang keliru,” ujarnya.
Djoko menegaskan, apabila nantinya terbukti ada oknum yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tindakan melawan hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.