Cilacap, Serayunews.com – Umur boleh saja sudah uzur dan bisa jadi makin dekat dengan liar kubur. Namun, semangat juga selera seorang kakek di Nusawungu ini masih menggelora menyaingi anak muda. Layak disebut ABG tua karena pada umur setengah abad, kakek berinisial DM (51) ini mengalami masa puber ke 12.
Bagaimana tidak, warga Desa Banjareja Kecamatan Nusawungu ini kesengsem dengan mamah muda yang usianya baru 19 tahun. Saking gregetan dengan wanita incarannya, sang Kakek berbuat nekad.
Njaluk Sedelaan (minta sebentaran, red) begitu pengakuan sang Kakek kepada polisi saat dirinya bermaksud memperkosa korban yang juga tetangganya sendiri. Korban berhasil menggagalkan aksi pelaku. Meskipun menderita sejumlah luka goresan pisau saat berusaha melawan pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Banjarreja Kecamatan Nusawungu. Kasus tersebut bermula ketika korban yang tidur di kamar dengan keadaan lampu menyala, kaget ketika tiba tiba lampu mati. Belum sempat tersadar, pelaku sudah membekap dan menindih korban.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu kemudian sempat berbisik kepada korban, ‘Njaluk Sedela Tok Ya’. Korban yang kaget karena mendengar bisikan dan ditindih pelaku, akhirnya meronta,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Dengan sekuat tenaga, korban meronta dan berusaha melawan pelaku. Sambil berteriak meminta pertolongan dan menyelamatkan diri, tangan korban terkena goresan pisau yang dibawa pelaku. Pelaku yang panik, akhirnya kabur melalui jendela.
“Menurut informasi korban tinggal sendirian di rumah karena suaminya bekerja di luar kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan. Tersangka DM dijerat dengan pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan.
“Barang bukti yang diamankan diantarannya obeng, pisau dapur dan sandal jepit milik pelaku,” ujarnya.
Kepada wartawan, tersangka DM mengaku sudah menyukai korban hampir satu tahun. Karena mengetahui korban tinggal sendirian, sehingga nekad melakukan perbuatan tersebut.
“Memang dari rumah sudah membawa pisau, tetapi hanya untuk menakut nakuti bukan melukai,” kata kakek yang sudah mempunyai satu cucu ini.