SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Purbalingga, untuk Pemilu 2024 mendatang.
Total jumlah pemilih Purbalingga, tercatat ada 772.268 orang. Penetapan dilakukan melalui Rapat pleno terbuka oleh Bawaslu, PPK, partai politik, instansi terkait di tingkat Kabupaten Purbalingga, Selasa (20/06/2023).
“Jumlah pemilih Purbalingga ini, terdiri 389.531 orang laki-laki dan 382.737 perempuan. Tersebar pada 239 Desa, dengan jumlah TPS 2.964,” kata komisioner KPU Purbalingga, Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, Andri Supriyanto, Selasa sore.
Penetapan DPT itu, telah melalui perjalanan panjang. Mulai dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih, pada setiap TPS. Kemudian penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, DPS, DPSHP, DPT. Proses tahapan itu, berlangsung kurang lebih 6 bulan.
“Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat PPS tanggal 1-2 Juni 2023, tingkat PPK 3-4 Juni 2023, sedangkan di KPU Kabupaten, tanggal 20-21 Juni 2023,” katanya.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan menyampaikan, meskipun sudah menetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan tetap ada perubahan. Pada saatnya nanti, pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 jumlah pemilih bisa berubah.
Perubahan data bisa terjadi, karena sejumlah faktor meliputi atalitas, mortalitas, dan mobilitas, serta perubahan status pekerjaan dari sipil menjadi TNI/POLRI atau juga sebaliknya.