SERAYUNEWS – Pers di Indonesia memiliki peran krusial dalam perjalanan sejarah bangsa, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga demokrasi.
Salah satu tonggak penting dalam sejarah pers nasional adalah lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan pertama di Indonesia yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Sejak awal berdirinya, PWI menjadi wadah bagi wartawan untuk memperjuangkan kemerdekaan melalui tulisan dan pemberitaan yang membangkitkan semangat rakyat.
Keberadaan PWI tidak hanya memperkuat peran wartawan dalam perjuangan nasional, tetapi juga menjadi simbol kebebasan pers yang terus berkembang.
Organisasi ini berdiri lebih dulu dibandingkan dengan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), yang baru didirikan pada Juni 1946.
Dengan adanya PWI, pers Indonesia semakin solid dalam membangun ekosistem jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam perkembangannya, PWI tetap menjadi organisasi yang menaungi para wartawan di seluruh Indonesia.
Tidak hanya berperan dalam meningkatkan kompetensi jurnalis, PWI juga turut menjaga etika jurnalistik serta memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki visi dan misi yang berorientasi pada perkembangan dunia pers di era digital:
Gagasan untuk menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) pertama kali muncul dalam Kongres PWI ke-16 yang diselenggarakan di Padang pada tahun 1978.
Para tokoh pers saat itu mengusulkan adanya peringatan nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran serta kontribusi pers dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Sejak era penjajahan, pers telah menjadi alat perjuangan yang ampuh dalam membangun kesadaran nasional.
Wartawan memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai berbagai bentuk penindasan penjajah, membangun opini publik, serta menggerakkan semangat perjuangan rakyat.
Pers juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk represi dan sensor dari penguasa, namun tetap teguh dalam memperjuangkan kebenaran.
Momentum pendirian PWI pada 9 Februari 1946 akhirnya dijadikan dasar dalam penetapan Hari Pers Nasional.
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Dengan adanya HPN, diharapkan pers nasional dapat terus berkembang menjadi pilar demokrasi yang kuat dan independen, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Meskipun Hari Pers Nasional telah ditetapkan sebagai momen penting dalam dunia jurnalistik di Indonesia, tanggal ini bukan merupakan hari libur nasional.
Namun, setiap tahunnya, HPN diperingati dengan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pers serta mempererat solidaritas insan media di tanah air.
Hari Pers Nasional bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi refleksi bagi dunia jurnalistik Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa tantangan baru bagi pers, terutama dalam menghadapi era digital dan disrupsi media sosial.
Oleh karena itu, peringatan HPN menjadi momen penting bagi wartawan dan media untuk terus beradaptasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers di Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga transparansi, menyuarakan aspirasi masyarakat, serta menjadi pengawas terhadap berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.
Dengan adanya HPN, diharapkan insan pers semakin termotivasi untuk menjalankan tugasnya secara independen dan berintegritas.
Seiring berjalannya waktu, Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi perayaan bagi kalangan jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menikmati manfaat dari informasi yang akurat dan terpercaya.
Oleh karena itu, mendukung kebebasan pers yang sehat serta menghormati kerja wartawan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. ***